Pedoman Dan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan
SMK tunas harapan Jakarta
Tahun Pelajaran 2022/2023

Pengertian PKL

PKL (Praktek Kerja Lapangan) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan didunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan dengan kompetensi (kemampuan) siswa sesuai bidangnya.

Dasar Hukum PKL

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan
  7. Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik.

TUJUAN PKL

  1. Memberikan pengalaman kerja langsung (real) untuk menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
  2. Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja menghadapi tuntutan pasar kerja global.
  3. Memenuhi hal-hal yang belum dipenuhi di sekolah agar mencapai kebutuhan standar kompetensi lulusan.
  4. Mengaktualisasikan penyelenggaraan PKL antara SMK dan Institusi Pasangan (DUDI), memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di SMK dan program latihan di dunia kerja (DUDI).

Manfaat PKL bagi siswa

  1. Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian profesional
  2. Mengasah keterampilan yang di berikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  3. Menambah keterampilan, pengetahuan, gagasan-gagasan seputar dunia usaha serta industri
  4. Menjalin kerja sama yang baik antara sekolah dan perusahaan terkait, baik dalam dunia usaha maupun dunia Industri.
  5. Mengenalkan siswa-siswi pada pekerjaan lapangan di dunia industri dan usaha sehingga pada saatnya mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang sesungguhnya dapat beradaptasi dengan cepat.
  6. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan bahwa pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
  7. Mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan di era teknologi informasi dan komunikasi terkini.
  8. Memberikan keuntungan pada pihak sekolah dan siswa-siswi itu sendiri, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolah didapat didunia usaha/industri.

Manfaat PKL bagi Sekolah

  1. Menjalankan kewajiban undang undang.
  2. Meningkatkan citra sekolah.
  3. Meningkatkan hubungan sekolah dengan masyarakat.
  4. Meningkatkan popularitas sekolah di mata masyarakat.
  5. Memberikan kontribusi dan tenaga kerja bagi perusahaan.

Manfaat PKL bagi DUDIKA

  1. Dunia Usaha Dunia Industri Dunia Kerja (DUDIKA) lebih dikenal oleh masyarakat sekolah sehingga dapat membantu promosi produk.
  2. DUDIKA dapat mengembangkan proses dan atau produk melalui optimalisasi peserta PKL.
  3. Mendapatkan calon tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.

Syarat Peserta PKL

  1. Masih berstatus Siswa SMK Tunas Harapan aktif
  2. Melampirkan Surat Izin dari Orang Tua/Wali

TATA TERTIB PESERTA PKL

Syarat Peserta PKL

  1. Mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam perusahaan atau tempat melaksanakan program PRAKERIN.
  2. Berada ditempat praktek 15 menit sebelum praktek dimulai, berlaku sopan, jujur, bertanggung jawab, berinisiatif, kreatif terhadap tugas-tugas yang diberikan dalam praktek.
  3. Memakai pakaian seragam sekolah, dan dalam keadaan tertentu memakai pakaian praktek. Tidak dibenarkan memakai pakaian bebas.
  4. Memberi salam pada waktu datang dan memohon diri pada waktu akan pulang.
  5. Memberitahukan kepada Pimpinan / Pembimbing Lapangan jika berhalangan hadir atau bermaksud untuk meninggalkan tempat praktek.
  6. Membicarakan dengan segera kepada Pembimbing Lapangan, ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk apabila mengalami kesulitan.
  7. Mentaati peraturan dalam penggunaan peralatan dan bahan yang akan dipakai dalam praktek.
  8. Melaporkan dengan segera kepada yang berwenang bila terjadi kerusakan/salah dalam pelaksanaan praktek.
  9. Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi seperti semula setelah melakukan praktek.

Larangan

Semua Siswa
  1. Merokok ditempat praktek.
  2. Menerima tamu pribadi sewaktu melaksanakan praktek.
  3. Mempergunakan pesawat telepon atau peralatan lainnya tanpa seijin perusahaan.
  4. Pindah tempat kegiatan praktek kecuali atas perintah yang berwenang dalam mengatur kegiatan praktek.
  5. Pindah tempat kegiatan praktek kecuali atas perintah yang berwenangdalam mengatur kegiatan praktek.

Khusus siswi
  1. Memakai tata rias muka
  2. Memakai rok mini
  3. Memakai sepatu bertumit tinggi
  4. Memakai perhiasan yang menyolok

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib PKL

  1. Dikeluarkan dari tempat PKL
  2. PKL di Sekolah
  3. Dikembalikan kepada Orangtua atau dikeluarkan dari Sekolah